Jakarta, Aktual.co — Meski sudah dinyatakan gugur, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Sidang perdana praperadilan Sutan ini terkait kasus dugaan korupsi penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR digelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.
Dalam kasus tersebut, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyusul berkas perkara Sutan telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Otomatis gugur. Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya,” kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (27/3) lalu.
Meski gugatan Sutan gugur, lanjut Made, sidang akan tetap digelar. Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan gugurnya praperadilan tersebut. Namun, Majelis Hakim nantinya akan fokus pada surat pelimpahan kasus untuk menyatakan gugatan Sutan gugur.
“Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















