Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan delapan bank terbesar di Indonesia beserta kementerian terkait berkomitmen untuk tidak melakukan pembiayaan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
“Kepada industri keuangan untuk memperhatikan ini karena sudah ada aturan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (23/11)
Kebijakan ini akan diterapkan kepada semua sektor yang berdampak buruk terhadap lingkungan, untuk itu Muliaman juga menyatakan bahwa OJK juga melakukan kerjasama dengan berbagai kementerian terkait. Bagi perusahaan yang mengotori lingkungan hidup akan dipersulit mendapatkan kredit dari industri keuangan. sebaliknya bagi perusahaan yang patuh pada prinsip-prinsip lingkungan hidup, akan dibuka akses layanan kreditnya.
“Kita hanya mendisiplinkan semua orang bahwa pentingnya lingkungan hidup, nanti industri keuangan lainya akan menyusul untuk mensupport program ini,” terangnya.
Adapun delapan bank yang telah melakukan kesepakatan yakni, Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Muamalat, BRI Syariah, BJB, serta Bank Arta Graha Internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka