Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) agar segera menawarkan divestasi ke pemerintah.
Meski begitu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengaku masih ragu jika PTFI bersedia menawarkan harga sahamnya pada tahun ini lantaran diduga Freeport masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sebagai pembenaran untuk menunda-nunda pelaksanaan divestasi.
“Mereka tetap harus menyerahkan 10,64 persen divestasi itu, namun di dalam PP 77 2014 tidak disebutkan kapan tenggat waktunya. Dan kita tetap berpegangan seperti itu,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Bambang juga meyakini jika proses divestasi ini tidak akan molor sampai 2019. Pasalnya, Freeport juga berkepentingan untuk merenegosiasi perpanjangan Kontrak Karya (KK). Bambang menegaskan jika pihaknya akan bersikap tegas jika Freeport nantinya tidak memenuhi janjinya sampai tahun tersebut.
“Kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bahkan bisa kami default-kan,” terangnya.
“Tapi jika tahun depan Freeport tak mau tawarkan harga saham, kami tak tahu apakah bisa di-default atau tidak. Semua masih andai-andai saja,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka