Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa semua kegiatan investasi, termasuk PT Freeport Indonesia, harus memenuhi regulasi yang telah diatur di Indonesia.

Regulasi itu termasuk UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah terkait.

“Indonesia harus diakui membutuhkan investasi, terutama dari asing, namun mereka harus memenuhi regulasi yang ada. Konsekuensi jika tidak mau memenuhi dan tuntuk pada regulasi yang ada, ya mereka harus angkat kaki dari Indonesia,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (23/11).

Keberadaan PT Freeport Indonesia di tanah Papua, kata dia mencontohkan, ditekankan bahwa rujukan aturannya saat ini belum memadai. Baik Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah terkait divestasi saham asing.

Regulasi yang menurutnya menjadi rujukan investasi, juga sekaligus sebagai acuan bagi proses penegakan hukum apabila diketahui investor melanggar aturan yang ada. Sebab, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia kedudukannya adalah obyek hukum dan terikat dengan aturan konstitusi.

“Apakah Freeport jadi obyek hukum di Indonesia? Kala mereka beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia,” tandas Enny.

Ditambahkan dia, tugas pemerintah dalam hal ini adalah menegakkan hukum dengan sebenarnya. Pemerintah menyampaikan kepada para investor asing untuk senantiasa mengikuti aturan.

“Kalau mereka tunduk, silahkan. Kalau PT Freeport Indonesia mendapatkan pengecualian, pemerintah juga harus menjelaskan apa alasannya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: