Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengembangkan perkara suap Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Menurutnya, dalam kasus ini petinggi Partai Nasdem dan petinggi Kejaksaan Agung bisa terseret kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tersebut.

“Kasus ini saya kira masih sangat terbuka. Bisa jadi ada pihak-pihak lain yang terseret dan pihak-pihak lain itu bisa banyak kemungkinan,” kata Oce, saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/11).

Oce menilai, kemungkinan tersebut terjadi karena kasus ini masih dalam persidangan. Terseret atau tidaknya tergantung pada alat bukti, saksi-saksi atau dokumen yang terkait. “Tidak mungkin ini tidak dilakukan secara perencanaan, tidak bekerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.

Diketahui Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Selain Paloh, jaksa juga akan menghadirkan Gatot Pujo Nugroho, Ramdan Taufik sopir dari Evy Susanti, Clara Widi Wiken kakak dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, advokat magang di kantor pengacara OC Kaligis.

Oce menambahkan para petinggi Kejagung harus diperiksa. Sebab setiap pengakuan dalam persidangan bisa menjadi bahan bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Apalagi bila dugaannya berhubungan dengan permaianan mafia hukum atau mafia perkara. “Setiap informasi yang disampaikan tersangka itu di bawah sumpah jadi itu bisa menjadi semacam bukti permulaan petunjuk awal bagi KPK untuk megembangkan kasus ini sampai ke pihak-pihak lain, ini perlu didalami. Periksa petinggi-petinggi di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Petinggi yang dia maksud diantaranya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.

Seperti diberitakan sebelumnya Istri Gatot , Evy Susanti mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Maruli lewat OC Kaligis.Hal itu terungkap saat Evy dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara nama Prasetyo disebut oleh mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Dia mengatakan Evi menyebut ada dana untuk Jaksa Agung HM Prasetyo sebesar 20.000 dollar AS.

“Jaksa Agung ini mau tidak mau dia punya koneksi dengan orang-orang Nasdem dan saat ini yang menjadi tersangka adalah petinggi Nasdem. Dalam kasus yang melibatkan petinggi politik, biasanya emang begitu ada koneksi politik yg terjadi karena mereka satu partai. Jaksa Agung ini kan dulu anggota Nasdem kemudian yang menjanjikan untuk mengatur perkara ini juga dari Nasdem, jadi saya kira logikanya ketemu disitu,” kata Oce.

Dia mengungkapkan sebaiknya KPK mengambil alih kasus Bansos. Menurutnya secara undang-undang hal tersebut bisa dilakukan. Permasalahannya tinggal kemauan dari KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kalau saya lebih cenderung kasus ini ditangani oleh KPK seluruhnya, kasus suapnya juga dan kasus bansosnya juga sehingga tidak terpecah dan lebih fokus. KPK itu lebih efektif daripada kejagung,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby