Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menaruh perhatian lebih terhadap PT Freeport Indonesia. Lembaga antirasuah siap membuka kajian mulai dari kontrak hingga operasional yang dilakukan oleh Freeport.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang belum memfokuskan kajian terhadap kegiatan penambangan Freeport. KPK sendiri baru melakukan analisis terhadap administrasi mengenai izin opersional perusahaan tambang di Indonesia.
“Sebetulnya di dalam hal mineral dan batu bara, Freeport belum termasuk. Kita yang lalu kan fokus ke IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Gubernur di daerah,” kata Zulkarnain, Senin (23/11).
Dalam hal Minerba ini, sambung Zulkarnain, memang menjadi salah satu fokus utama, khususnya untuk Freeport. Dan KPK, tegas penisunan Kejaksaan Agung itu, akan menjadi garda terdepan dalam menganalisa kemungkinan-kemungkinan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport.
“Kalau secara umum itu (Freeport) kan hal yang strategis. Tentu harus menjadi perhatian. Iya KPK termasuk di dalam kegiatan-kegiatan yang jadi perhatian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport mencuat setelah isu adanya pencatutan nama Presiden. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, diduga melakukan lobi-lobi terhadap pemangku kekuasaan di Indonesia, termasuk Menteri ESDM, Sudirman Said.
Lobi-lobi itu berkaitan dengan perpanjangan kontrak penambangan Freeport. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Ironisnya lagi, Menteri ESDM sendiri juga dianggap telah melanggar UU Minerba, lantaran telah berkomunikasi dengan Freeport soal perpanjangan kontrak. Sudirman Said telah mengirimkan surat ke James Moffet, yang isinya soal jaminan perpanjangan kontak Freeport.
Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby