Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane Ferialdy Noerlan, Fredrich Yunadi ternyata baru mengetahui bahwa kliennya sudah berstatus tersangka sejak 27 Agustus 2015.
Ia menjelaskan, polisi selama ini belum pernah memeriksa kliennya sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun tiba-tiba sebelum penggeledahan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada 28 Agustus 2015 lalu, kliennya sudah berstatus tersangka.
“Waktu itu kan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 Agustus 2015, sebelum penggeledahan. Periksa apapun belum pernah kok tahu-tahu jadi tersangka. Kan gitu aja. SPDP mengatakan tanggal 27 Agustus,” ujar Frederich di Mebes Polri, Jakarta, Senin (23/11).
Meski menyayangkan penetapan status tersangka, Fredrich mengaku belum akan melayakan gugagat praperadilan. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu proses penyidikan yang dilakukan polisi.
“Belum waktunya. Ya, belum waktunya, kita lihat perkaranya,” sambung dia.
Selain itu Frederich menilai penyidik Bareskrim Polri salah kaprah dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penyidik tidak mengantongi alat bukti yang kuat dan sah saat menaikan status kasus tersebut ke penyidikan dan penetapan tersangka.
“Menurut saya ya sangat salah, ya. Karena terus terang tidak ada bukti yang sah. Masalahnya kan harus ada dua alat bukti yang sah,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan