Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).

Adriansyah diyakini telah terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dollar AS dan 50 ribu dollar Singapura. Uang tersebut merupakan imbal jasa atas pengurusan perizinan usaha pertambangan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Hakim Ketua Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memaparkan bahwa Adriansyah ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagai persyaratan terbitnya surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).

“Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC, terdakwa telah memperoleh uang,” ujar Hakim Tito.

Adriansyah terbukti menerima uang dari Andrew sebanyak empat kali yakni sebesar 50 ribu dollar AS pada 13 November 2014, Rp500 juta pada 21 November 2014, Rp500 juta pada 28 Januari 2015 dan 50 ribu dollar Singapura pada tanggal 9 April 2015. Keseluruhan pemberian menurut Majelis Hakim dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.

Mantan anak buah Megawati itu terbukti melakukan korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan