Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) usai melakukan long march langsung mengikuti Apel 'Tolak PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan' di Monumen Tugu Proklamsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015). Aksi long march buruh dari Bandung dan dari Lampung ini dilakukan salah satunya menuntut kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013.

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya mempersilahkan para buruh menggelar aksi mogok nasional yang dijadwalkan mulai hari ini Selasa (24/11) hingga dua hari ke depan.

Para buruh pun diingaatkan untuk tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum seperti memblokir jalan.

“Sweeping, menutup jalan tol, tidak dibenarkan. Kami akan tetap konsisten dalam menegakan aturan. Kita semua sahabat sehingga tidak saling memusuhi,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (23/11).

Diungkapkan Iqbal, bahwa hak buruh melakukan aksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mogok kerja memang sudah diatur sesuai dengan undang-undang. Namun, tidak ada mogok nasional. Itu hanya istilah. Itupun sudah termaktub dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, bahwa dasar buruh melakukan aksinya secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan,” sergahnya.

Kendati demikian, Iqbal mengingatkan para buruh supaya santun dalam menyampaikan pendapat dengan mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh: