Jakarta, Aktual.com — Penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mendapatkan perhatian utama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu kembali memeriksa M Burhanudin, selaku pegawai Indosat.
Dalam dua minggu ini, Burhanudin setidaknya sudah dipanggil dua kali. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap Burhanudin adalah untuk mengkonfirmasi kesaksian dari mantan pegawai PT Biocard Technology Indonesia, Sjahrian Kurnia Harahap. PT Biocard adalah sebuah perusahaan yang memproduksi teknologi ‘finger prints’ dan pemindai mata.
Diketahui, teknologi itu merupakan salah satu perangkat utama yang diadakan dalam proyek e-KTP. Namun demikian, ketika disinggung terkait hal itu pihak KPK enggan menjelaskan.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Dalam proyek e-KTP ini, Indosat merupakan subkontraktor dalam pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab atas penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat.
Nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, yakni mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu