Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan masalah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) saat ini adalah karena pemerintah belum memasukkan lagi draf rancangan undang-undangnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Permasalahannya RUU JPSK,  pemerintah belum masukan RUU nya ke DPR. Kinerja DPR kan legislasi, budgeting dan pengawasan. Paling bisa diukur ya legislasi. Sampai sekarang pemerintah kan mengusulkan ini itu kalau bicara di media, tapi belun masuk DPR,” ujar Misbakhun di Diskusi Aktual Forum di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (5/4).

Seperti diketahui, setelah sempat ditolak oleh DPR, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejumlah substansi dalam RUU, siap dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Misbakhun menyebut, cepat atau lambat pembahasan RUU ini berada di tangan Pemerintah. Ia tak menampik, pada Prolegnas prioritas tahun 2015 ini ada beberapa RUU lain lagi yang wajib diprioritaskan untuk dibahas.

Namun, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, Komisi XI bisa memberikan prioritas kepada RUU JPSK apabila Pemerintah menginginkannya.

“Ini tantangan pemerintah mengingat berdasarkan undang-undang dari sisi hukumnya kurang memadai,” katanya

Artikel ini ditulis oleh: