Jakarta, Aktual.co —Pemerintah sepakat untuk meniadakan aturan penggunaan Letter of Credit (L/C) khusus sektor ekspor migas.

Langkah pengecualian tersebut dikarenakan sektor migas masuk dalam kategori Peraturan Menteri Perdagangan No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban menggunakan L/C bagi ekspor produk pertambangan, minyak dan gas bumi, minyak sawit mentah dan batu bara per 1 April 2015.

Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati justru merasa heran dengan keputusan tersebut.

“Saya bingung ketika ada kebijakan untuk meningkatkan devisa maka diterbitkan LC, tapi setelah itu sektor migasnya protes, lalu dikecualikan. Nanti bisa bisa semua minta dikecualikan,” kata Enny dalam Aktual Forum di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (5/4).

Eny juga menyayangkan adanya pejabat negara yang menyebut bahwa sektor migas sudah transparan sehingga tidak perlu dikenakan aturan penggunaan LC.

“Agak membingungkan ketika ada pejabat negara yang mengatakan bahwa migas tidak perlu karena selama ini prosesnya sudah transparan. Lalu kalau sudah transparan, kenapa harus riweh ketika mau dikenakan LC? Kenapa harus riweh?,” tegas Eny.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ESDM mengatakan bahwa ekspor migas, dari segi pencatatan sebetulnya sangat aman ini artinya situasi ekspor migas sudah match atau sudah memenuhi requirement yang sudah dipersyaratan peraturan Menteri Perdagangan.

Sudirman juga menuturkan, sektor migas ada beberapa konsen yang pertama bahwa migas ini dalam lima tahun terakhir ekspornya rata-rata USD 30 milyar suatu jumlah yang sangat signifikan, yang kedua jumlah pembeli migas itu tidak terlalu banyak, ketiga mereka adalah para pembeli yang punya reputasi baik yang bertransaksi dengan negara kita sudah puluhan tahun lamanya, jadi mereka terbukti menjadi sebagai buyer yang bonafid yang kredible yang memenuhi seluruh ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh: