Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri melimpahkan berkas proses tahap dua perkara dugaan korupsi printer dan scanner di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung, Rabu (25/11).
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Alex Usman besok.
“Besok tahap dua untuk tersangka Alex Usman, kemungkinan pagi,” ujar Adi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/11).
Hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Jakarta. Menurut Adi, jumlah tersangka akan bertambah jika melihat hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan timnya selama ini.
Namun, dia belum mau menyebutkan institusi asal tersangka tambahan yang akan ditetapkan Bareskrim nanti. “Tidak hanya berhenti pada Alex Usman, pasti ada tersangka-tersangka lainnya nanti,” ujar dia.
Proyek pengadaan printer dan scanner itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Alex diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan harga perkiraan sendiri.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sejauh ini, sudah 98 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang ahli pun sudah dimintai pendapat oleh penyidik terkait proyek senilai Rp150 miliar tersebut.
Selain dalam kasus ini, Alex juga telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu