Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menghadirkan ahli hukum bahasa Yayah Bachria Mugnisjah untuk dimintai dimintai keterangan akademik soal Bab 4 Pasal 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang siapa yang berhak melaporkan pengaduan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Hal ini menyusul dipersoalkannya legal standing pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD. Dalam rapat yang digelar terbuka untuk umum ini Yayah mulai memaparkan penafsiranya Bab 4 Pasal 5 yang sempat menjadi perdebatan sesama anggota MKD.
Dalam Pasal tentang legal standing, bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan. Bahwa, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
Menurutnya, tidak ada larangan MKD menolak laporan Sudirman Said, karena 3 poin dalam Pasal 5 tidak menjelaskan soal laporan menteri.
“Kata boleh, bagian kata makna. Boleh dalam kamus bermakna dapat bahkan sejalan dengan juga bersinonim diizinkan atau sejalan dengan tidak dilarang,” ujar Yayah di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Tafsiran ini selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi MKD untuk memutuskan apakah laporan Sudirman bisa diterima atau ditolak.
Untuk diketahui, Yayah adalah Dosen di Universitas Nasional dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang fokus mengajar ilmu bahasa hukum.
Artikel ini ditulis oleh: