Jakarta, Aktual.com — Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan PT Freeport Indonesia kian santer. KPK pun diminta tidak tinggal diam terhadap desakan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan lebih jauh terhadap kontrak PT Freeport Indonesia.
“Kita telaah dulu,” kata Johan usai peluncuran jurnal Integritas di gedung KPK, Selasa (24/11).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menekankan bahwa KPK bisa mengusut dugaan penyelewengan Freeport.
Pintu masuk untuk mengetahui penyelewengan itu, ujar dia, adalah melalui kasus pencatutan nama Presiden. Dalam mengungkap itu, diharapkan tidak setengah-setengah.
“Buka itu semua rekaman. Selama ini selalu terpenggal. Kalau bukti tidak boleh terpenggal-penggal. Alat sadap, semua harus diklarifikasi,” kata Mudzakkir ketika dihubungi.
Hal itu dilakukan, sambung Mudzakkir untuk membuktikan apakah Freeport memang ‘bermain’ dengan pemangku kebijakan di tanah air. “Kalau benar, bisa disebut telah melakukan konspirasi. Dan bisa membuktikan kelakukan Freeport itu melanggar hukum Indonesia,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu