1 dari 6
Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .
Artikel ini ditulis oleh:

















