Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengeluarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Dengan diizinkannya Newmont melakukan ekspor kembali tanpa melakukan pengolahan atau pemurnian maka artinya Pemerintah sudah kembali melanggar konstitusi dengan mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.

“Jadi kalau bicara menabrak UU sudah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak penerbitan PP Nomor 1 tahun 2014, lalu ada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014. Itu sudah menabrak,” kata Direktur Ekskutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/11).

Menurutnya, melihat kondisi kontitusi yang telah tercederai ini, maka semua bergantung pada DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan koreksi.

Lanjut Marwan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga seharusnya bisa melakukan kebijakan terkait izin ekspor Newmont dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pengganti UU) agar tidak terus mengikuti kesalahan rezim sebelumnya.

“Kita akui dengan izin ekspor Newmont ini kan sebetulnya juga akan bisa menolong APBN yang defisitnya semakin besar, dalam kondisi penerimaan pajak yang mencapai mungkin hanya 90 persen aja itu udah bagus, penerimaan dari tambang ini jadi salah satu kontributor untuk hilangkan defisit, kalau ini (kegiatan ekspor Newmont) dihilangkan ya defisit semakin melebar,” ungkap dia.

Dengan alasan mendesak seperti itu, kata Marwan, maka pemerintah seharusnya sudah bisa terdorong untuk menerbitkan Perpu.

“Itu kan harus dalam kondisi memaksa, apakah memang nanti ada item yang membuat kita kategorikan bersifat memaksa. Mungkin tadi, APBN yang defisit ga boleh lebih dari 3 persen itu bisa jadi alasan. Supaya ga langgar ya terbitkan Perpu walau memang di sisi lain kita memang butuh juga pemasukan dari Newmont,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka