Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap Fahmi Zulfikar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

Meski anak buah Wiranto di Partai Hanura ini sudah menjadi tersangka, namun ia belum berniat mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Menurut Fahmi, ia hanya akan mundur dari jabatannya jika diminta oleh partai tempatnya bernaung. Selain itu, Fahmi juga masih menunggu adanya putusan pengadilan sebelum memutuskan untuk mundur baik sebagai kader partai maupun anggota dewan.

“Ya kalau parpol mengatakan saya harus mengundurkan diri, saya mundur. Saya patuh aturan, kalau partai mengatakan saya harus mundur hari ini, ya saya mundur. Sejauh ini belum ada permintaan (untuk mundur),” ujar Fahmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).

Fahmi telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus UPS pada hari ini. Menurut pengakuannya, ada 56 pertanyaan yang diberikan penyidik Bareskrim Polri kala pemeriksaan tadi.

Menurut Fahmi, pengadaan UPS menggunakan APBDP Jakarta tahun lalu telah melalui prosedur yang sah. Ia menampik tudingan pengadaan UPS dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

“Mekanisme itu kan memang sudah standar. Mungkin kalau ditanya apakah itu (pengadaan) berjalan dengan sendirinya, tidak lah. Itu kan melalui pembahasan, tapi tidak mungkin membahas anggaran secara rinci satu per satu,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.

“Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara,” kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Artikel ini ditulis oleh: