Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno,mengaku ikut dalam Gubernur Maluku, Said Assagaf yang berkunjung ke Marseille, Perancis pada 16-20 November lalu.

Kedatangan mereka, dalam rangka menghadiri business meeting yang diselenggarakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Marseille.

Pada kesempatan itu, Kajati Maluku diberikan kesempatan menjelaskan sistem dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Maluku di hadapan sekitar 70 pengusaha Perancis.

“Alhamdulillah, setelah penjelasan kepastian hukum di Indonesia, para pengusaha Perancis yang hadir dalam business meeting tersebut langsung menyerbu meja delegasi Maluku untuk mendaftar sebagai calon investor dan pelaku usaha di Maluku bernilai ratusan miliar per tahun,” ujar dia, di Jakarta,Selasa (24/11).

Ia mengatakan, pada kesempatan itu, dirinya mewakili intitusi Kejaksaan Agung, tak lupa menyampaikan turut berduka atas peristiwa di kota Paris pada 14 November.

Ia mengatakan, Republik Indonesia melalui Jaksa agung, akan terus menerus mendorong para jaksa yang tergabung dalam International Association of Prosecutors (IAP) di seluruh belahan dunia, agar pelaku terorisme mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Sementara itu, terkait kepastian hukum bagi para pelaku usaha, ia menjabarkan bahwa penegakan hukum pidana, pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, sambung dia, juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut.

“Sesuai asas dominus litis dan merupakan tugas serta tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang mempunyai fungsi tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga sebagai pelaksana putusan (executor),” urai Chuck.

Oleh karenanya, ia menegaskan, dalam melaksanakan penegakan hukum preventif inilah Kejaksaan Tinggi Maluku senantiasa membuka diri untuk melakukan dialog serta konsultasi terkait proses penegakan hukum.

“Dengan demikian kami berharap tidak akan ada lagi para pelaku usaha atau pemangku kebijakan yang melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya. Namun jika tindak pidana tersebut telah terjadi, maka kami tak akan segan untuk bersikap tegas dan melakukan proses penegakan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” tandas Chuck.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby