Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang telah berstatus tersangka M. Firmansyah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014, membeberkan asal munculnya pengadaan proyek tersebut.

Abimanyu Kameshwara, selaku pengacara Firmansyah menjelaskan bahwa pengajuan pengadaan UPS kala itu berasal dari Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura yang juga berstatus tersangka.

“Dari keterangan beliau, pengajuan pertama itu dari Pak Fahmi dan timnya. Posisi Pak Firman sebagai Ketua Komisi E, dia telaah semua, dalam rapat paripurna akhirnya disahkan,” ujar Abimanyu usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Firmansyah bersama Fahmi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus UPS di DKI Jakarta pada hari ini. Saat diperiksa di Bareskrim Polri, Firmansyah mendapat 40 lebih pertanyaan dari penyidik.

Menurut Abimanyu, pemeriksaan perdana terhadap kliennya belum masuk ke dalam pokok perkara korupsi pengadaan UPS.

“(Penyidik) masih harus melakukan pemeriksaan tambahan. Yang pasti kalau penentuan harga UPS bukan wewenang beliau, maka penyidik mencoba mengurai kembali angka itu keluar dari siapa? Banyak pertanyaan normatif lah,” kata Abimanyu.

M. Firmansyah dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara UPS di Jakarta sejak 11 November lalu. Mereka baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini.

Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu. Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.

Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif.

Dua orang itu yakni Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Alex berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.

Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). “Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah,” ujar Tasjrifin.

Artikel ini ditulis oleh: