Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR dari partai Golkar, Bambang Soesatyo menduga langkah-langkah politik hukum yang dilakukan Menteri Yasonna adalah bagian dari skenario menjatuhkan Presiden Jokowi.
“Jujur saya curiga Yasonna menjadi bagian dari gerakan kelompok tertentu yang tengah menjalankan skenario busuk menjatuhkan presiden di tengah jalan. Saya mengendus, ada skenario besar yang teroganisir menyerang Presiden Jokowi melalui orang-orang dekatnya dari dalam,” demikian pernyataan Bambang Soesatyo dalam sebuah rilis yang diterima Aktual (5/4).
Menurut Bambang, serangan itu dilakukan serentak melalui empat penjuru angin.
Pertama, dari sisi ekonomi. yakni, menciptakan instabilitas ekonomi melalui kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat seperti BBM, gas elpiji, listrik, beras, transportasi dll. Kedua, dari sisi hukum. Yakni, gerakan sistimatis pelemahan upaya pemberantasan korupsi, menciptakan ketidakpastian hukum dll.
Ketiga, dari sisi kehidupan sosial masyarakat. Yakni, menciptakan rasa ketakutan dan ketidaknyaman rakyat dengan meningkatnya tindakan kekerasan. Mulai dari fenomena para begal motor, terorisme ISIS dan bentuk kriminal lainnya. Keempat, dari sisi politik. Yakni, menciptakan turbelensi politik di parlemen melalui pertikaian partai politik agar menimbulkan kegaduhan terus menerus yang diharapkan melahirkan kebencian serta antipati partai politik kepada pemerintah, khususnya kepada presiden Jokowi.
“Dan Yasonna diduga menjadi bagian dari skenario itu yang bertugas menciptakan turbelensi politik untuk menggoyang Jokowi tersebut,” tambah Bambang.
Menurutnya, wajar kalau Yasonna bersikap tidak menghormati keputusan hukum PTUN. Baik terhadap keputusan PTUN terhadap Golkar maupun keputusan PTUN terhadap PPP. Tujuannya sangat jelas. “Ya itu tadi. Agar instabilitas politik tetap terjaga. Dan Jokowi tidak bisa bekerja,” tegasnya.
Seperti diketahui, penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar permohonan dari kubu ARB sebagai penggugat sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat. Atau akan menimbulkan suatu akibat yg tidak dapat dipulihkan kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














