Jakarta, Aktual.com — Nasib delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) akan ditentukan oleh komisi III DPR pada Rabu (25/11), malam ini.
Dalam rapat pleno ini akan ditentukan apakah tahap seleksi bisa dilanjutkan ke uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
“Kalau dikembalikan (ke pemerintah), Presiden perlu mengeluarkan Perppu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Jakarta, Selasa (24/11).
Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi sebelumnya menilai bahwa hasil yang dikeluarkan Pansel Capim KPK menambrak ketentuan perundang-undangan yang menjadi syarat formal dan materiil tentang filosofi pembentukan KPK (Baca: Komisi III Nilai Hasil Pansel KPK Cacat Hukum).
“Contoh, dia (Pansel) tidak minta izin atas perpanjangan masa pendaftaran yang diatur UU hanya 14 hari diperpanjang. Mereka juga abaikan UU KPK bahwasanya unsur pemerintah itu penting, itu harus, tapi mereka meniadakan itu,” kata Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang