Wonogiri, Aktual.com – Jajaran kepolisian Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban A (14) warga Giritontro. Selain Alek, polisi juga mengamankan Indra (17). Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/11), dari laporan orangtua korban.
“Kami mendapat laporan dari orangtua korban kalau anaknya itu tidak mau sekolah. Kemudian kami kembangkan berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean ketika dihubungi Aktual.com, Rabu (25/11).
Menurut Kapolres, para pelaku pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari pemeriksaan, pelaku Indra mengaku sudah tiga kali menyetubuh korban. Sedangkan pelaku Alek mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut para pelaku dihukuman pidana 15 tahun penjara sesuai dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikenakan pasal 81 atau pasal 82. Dimana, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: