Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pers Yosep ‘Stanley’ Adi Prasetyo menyatakan beberapa situs islam dari 22 situs yang diblokir tidak terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers telah mengkaji situs-situs tersebut dan ternyata tidak terdapat produk jurnalistik. “Hampir seluruh media ini tidak terdaftar di dewan pers, beberapa situs juga pernah diadukan ke dewan pers. Dewan pers mengkaji situs tersebut tidak terdapat produk jurnalistik,” ujar Stanley di Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia di Jakarta, Minggu (5/4).

Stanley mengimbau kepada 22 situs yang diblokir oleh kemenkominfo atas usulan BNPT untuk memverifikasi situsnya ke Dewan Pers.

“Kalau ada 22 situs ada produk jurnalistiknya tolong nyatakan dan verifikasi bahwa mereka pers. Kalo ada produk jurnalistik, dewan pers akan perjuangkan,” katanya.

Sementara itu, menanggapi pemblokiran permanen, Stanley mengatakan Dewan Pers akan mengkajinya sesuai ketentuan hukum yang dibentuk Dewan Pers.

“Kita kaji dlu sesuai ketentuan hukum. Media nya harus jelas kantornya dimana, pegawainya gimana dan lain-lainnya,” kata Stanley.

Selain itu, media online harus tunduk pada aturan penulisan cyber media, yang dibentuk oleh pers dan disahkan oleh dewan pers. Jika, situs-situs itu kredibel maka menurut dewan pers tidak boleh diblokir.

“Dewan pers hanya menangani media profesional. Khusus pers tidak boleh ada pemblokiran,” tegasnya

Artikel ini ditulis oleh: