Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengeluarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Dengan diizinkannya Newmont melakukan ekspor kembali tanpa melakukan pengolahan atau pemurnian maka artinya Pemerintah sudah kembali melanggar konstitusi dengan mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.

“Sepertinya sikap Pemerintah masih sama dengan sikap ke Freeport Indonesia. Di mana sudah memberikan izin untuk ekspor padahal untuk pembangunan smelter Newmont masih belum jelas progresnya,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/11).

Mamit menjelaskan, jika saja Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM patuh pada UU yang berlaku, maka izin ekspor tersebut tidak boleh dikeluarkan sebelum smelter terbangun.

“Seharusnya jika bicara fair dan sesuai dengan aturan memang belum seharusnya diberikan izin. Jika dikatakan melanggar pastinya iya melanggar,” ucapnya.

Ia menduga langkah Pemerintah ini lantaran tidak ingin kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pajak mengingat pencapaian saat ini masih jauh dari target.

Sementara itu menurut Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga seharusnya bisa melakukan kebijakan terkait izin ekspor Newmont dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pengganti UU) agar tidak terus mengikuti kesalahan rezim sebelumnya.

“Kita akui dengan izin ekspor Newmont ini kan sebetulnya juga akan bisa menolong APBN yang defisitnya semakin besar, dalam kondisi penerimaan pajak yang mencapai mungkin hanya 90 persen aja itu udah bagus, penerimaan dari tambang ini jadi salah satu kontributor untuk hilangkan defisit, kalau ini (kegiatan ekspor Newmont) dihilangkan ya defisit semakin melebar,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka