Jakarta, Aktual.com — Komisi I DPR RI mengkritik wacana pembelian tiga unit helikopter jenis Agustawestland AW 101, hasil joint venture Italia dan Inggris yang diperuntukkan bagi presiden, wakil presiden, dan tamu VVIP oleh TNI Angkatan Udara.
Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya mengatakan pembelian helikopter telah mengabaikan UU No 16 Tahun 2012 Pasal 43 yang menyebutkan bahwa jika industri dalam negeri sudah memiliki kemampuan memproduksi, maka dilarang untuk membeli produk dari luar negeri.
“Kita tidak permasalahkan itu (helikopter), tapi rencana pembelian tidak sesuai undang-undang yang kita sepakati bersama. Undang-undang pertahanan kita boleh impor alutsista jika kita tidak bisa produksi sendiri,” ujar Tantowi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Wakil Ketua Komisi bidang pertahanan ini mengatakan keberadaan UU tentang industri pertahanan bertujuan untuk mendorong industri pertahanan nasional. Terlebih, industri pertahanan nasional sudah memiliki kemampuan untuk membuat helikopter.
“Dari komisi I yang bermitra dengan industri strategis dan pertahanan ini, keberpihakan kita pada alutsista dalam negeri. Kalau tidak ada kepercayaan, ini jadi pesan yang tidak baik bagi pengguna produk kita,” tegasnya.
Meski demikian, Politikus Golkar ini sepakat bahwasannya helikopter kepresidenan memang harus diganti.
“Kita sepakat helikopter kepresidenan sudah waktunya diganti karena kita lihat aspek keamanan,” tandas Tantowi.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan pihaknya akan membeli tiga helikopter untuk ‘very very important person’ (VVIP) seperti yang telah tercantum dalam rencana strategis TNI AU periode 2015-2019.
Artikel ini ditulis oleh: