Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, meminta agar Fraksi PDIP memberi nama lain selain Henry Yosodiningrat untuk dimasukan sebagai anggota MKD.

Hal ini terkait dengan status Henry yang divonis bersalah melanggar kode etik DPR dalam penggunaan kop DPR.

“Kan tak logis dia memproses perkara, tapi dia berperkara juga. Bagaimana itu?” kata Surahman, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

“Hari ini akan dikirim surat ke fraksi (PDIP) ya dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat dikirim, ya secepatnya kita berharap,” tambahnya.

Henry diutus F-PDIP untuk mengisi posisi MKD menggantikan M Prakosa terkait kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto di MKD.

Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat dilaporkan Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo, pada September 2015 atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR. Henry dinyatakan bersalah oleh MKD dan dimutasi dari Komisi II ke Komisi VIII DPR.

Artikel ini ditulis oleh: