Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati asal Philipina Mary Jane Viesta Veloso, tak lama lagi akan dipindahkan dari LP Wiroguna, Yogyakarta ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan lantaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mary telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Terpidana mati perkara narkoba asal Philipina, pekan depan direncanakan akan dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana, saat dikonfirmasi, Minggu  (5/4).

Menurut Tony, pemindahan Mary sudah sesuai prosedur, dimana seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi di gelombang kedua harus dipindahkan. Pun demikian, seluruh terpidana mati gelombang kedua sebagian sudah berada di Nusakambangan.

“Selain itu, permohonan PK Mary Jane Fiesta Veloso sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi, secara yuridis semua persyaratan untuk pelaksanaan erksekusi mati sudah lengkap. Sebelumnya, grasi kepada Presiden juga ditolak,” ujar Tony.

Diketahui, Mary Jane telah divonis mati karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2, 6 kg. Mary Jane ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh: