1 dari 6
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan pasangan calon untuk memperhatikan betul pelaporan dana kampanye selama dalam Pilkada. Pasalnya, jika sampai pada batas terakhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember mendatang terdapat pasangan calon tidak melaporkan, maka sanksi pembatalan menanti paslon tersebut.
Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang.
Anggota Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memberikan paparan dalam konfresi persnya di Media Center Bawaslu, Jalan . Thamrin, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang.
Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang.
Anggota Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memberikan paparan dalam konfresi persnya di Media Center Bawaslu, Jalan . Thamrin, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang.
Artikel ini ditulis oleh:















