Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .

Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat membantah adanya percobaan penyuapan sebesar Rp20 miliar ke MKD untuk menghentikan laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Itu di negeri antah berantah itu. Ya itu di negeri antah berantah, pengandaian,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurutnya komitmen MKD untuk menegakkan etik anggota dewan sangat berat. Seluruh anggota MKD sudah disumpah untuk tidak tergiur dengan godaan.

“Kami sudah disumpah, dibaiat untuk tidak menerima hal itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ditengah penanganan laporan Sudirman Said MKD didera isu dugaan percobaan penyuapan sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan kasus yang melibatkan PT Freeport Indonesia tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang