Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan perubahan skema operasi kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan merevisi Undang-undang (UU) Mineral dan batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 jangan hanya dilakukan untuk satu kepentingan.

Perubahan IUPK disarankan tak dilakukan saat ini karena justru memperpanjang masa izin Freeport di Indonesia. Menurut Hikmahanto, sebaiknya perubahan skema dilakukan saat kontrak karya berakhir.

“IUPK boleh untuk ganti KK asal sesuai aturan mengingat UU Minerba pakai izin bukan lagi kontrak. Tapi perubaham saat kontrak sudah berakhir,” kata Hikhanto, Rabu (25/11).

Pasalnya, jika izin tersebut diberlakukan setelah merevisi Undang-undang UU Minerba maka sesuai Pasal 83 huruf (g) UU Minerba justru akan memperpanjang kontrak Freeport.

“Asal jangan saat ini langsung diubah ke IUPK karena IUPK bisa memberikan 20 tahun. Artinya kalau 2015 dirubah maka Freeport baru selesai 2035 bukan 2021,” lanjutnya.

Lebih jauh Hikmahanto menegaskan, bawah revisi UU Minerba sebaiknya dilakukan tidak atas dasar suatu kepentingan belaka, namun juga berdasarkan realita yang tidak sesuai.

“Kalau mau direvisi itu harus dilihat pasal mana yang harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan realita. Tapi jangan revisi untuk memenuhi suatu kepentingan,” jelasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya gugatan oleh Freeport yang bersikeras meminta perpanjangan kontrak, Hikmahanto meyakinkan pemerintah tak perlu khawatir karena tidak ada yang dilanggar.

“Freeport bisa saja meminta. Tapi pemerintah kan tidak harus menyetujui,” ujarnya.

Pun demikian dengan penggantian kontrak kerja dengan IUPK, Hikmahanto memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini menepis kekhawatiran digugatnya pemerintah Indonesia melalui Arbitrase internaional. “Iya gak ada (pemerintah didugat arbitrase saat penggantian KK dengan IUPK,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan