Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menegaskan, bahwa tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum
Demikian disampaikan Indriyanto, menanggapi tindakan Menteri ESDM Surdirman Said yang menyadap pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia.
“Secara umum, melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal bila dilakukan oleh siapapun yang tidak miliki wewenang,” kata Indriyanto, saat dihubungi, Kamis (26/11).
Menanggapi tindakan Sudirman Said lebih jauh, Indriyanto menyerahkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelesaikan tugasnya. “Biarkan saja MKD selesaikan tugasnya,” kata dia.
Terhadap yang dilakukan Sudirman Said, banyak pihak yang berasumsi bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang ilegal dan bisa dikatakan sebagai bentuk ‘hate speech’. Pasalnya, masyarakat bisa dikatakan telah hilang kepercayaan lantaran sadapan yang belum tentu kebenarannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby