Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ga hanya satu, nanti ada lagi kan ada pasal 55 (turut serta),” kata Kasubdit II, Dittipidkor, Kombes Joko Purwanto di Mabes Polri, Kamis (26/11).
Joko mengatakan, penetapan tersangka baru ini, setelah berkas Denny dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Namun saat disinggung apakah pejabat negara atau pihak swasta yang bakal menyusul Denny sebagai pesakitan, ia enggan membocorkannya.
Yang jelas, kata dia, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru. “Nanti satu dulu diselesaikan, setelah itu lanjut ke yang lainnya,” kata Joko.
Ia menambahkan, berkas Denny saat ini sudah dilimpahkan lagi ke Kejagung. Sebelumnya, berkas perkara itu sudah bolak-balik ke Bareskrim agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.
Untuk diketahui mekanisme penghimpunan dana PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan batas wewenang yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM dalam pengelolaan keuangan negara dan tidak mematuhi aturan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kasus ini , bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















