Jakarta, Aktual.com — Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sikap keberpihakan Menteri ESDM Sudirman Said yang memberikan keistimewaan terhadap Freeport dan Newmont, adalah sikap tegas jika watak keberpihakannya kepada perusahaan asing.
Hal itu menyusul dikeluarkannya kebijakan izin ekspor konsentrat yang ditujukan kepada PT Newmont oleh Kementerian ESDM.
“Kebijakan itu jelas sudah melanggar UU Minerba, itu yang dari dulu kita persoalkan, karena larangan ekspor raw material (bahan mentah) sudah dilarang. Itu yang saya maksudkan melanggar UU Minerba dilakukan secara sistematis dan terdiri dari dua perusahaan asing, kalau bukan Newmont ya Freeport,” ucap Supratman, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/11).
Anggota dewan yang pernah duduk di komisi VII itu mengaku heran karena perlakuan berbeda didapatkan oleh perusahaan swasta nasional maupun perusahaan plat merah nasional, seperti Antam.
“Dulu (saat di komisi VII) saya mengusulkan supaya perusahaan swasta nasional membangun smelter, masa Antam perusahaan nasional maining company kita tidak diberi hak untuk melakukan itu. Padahal sedang membangun smelter di Maluku, kemudian Sulawesi Tenggara. Dimana negara tidak memberikan peyertaan modal negara yang cukup, dan dia dilarang mengekspor konsentrat,”
“Kok justru Freeport dan Newmont diberikan keistimewaan, padahal UU menyatakan tidak boleh lagi sejak 2014 eksport raw material,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang