Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan penadatanganan kesepahaman (MoU) mengenai pengamanan penerimaan pajak.
“Ini diperlukan upaya strategi pengamanan penerimaan perpajakan dan deteksi dini permasalahan,” terang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konfrensi pers di kantornya, Gedung Djuanda Jakarta, Kamis (26/11).
Adapun ruang lingkup MoU ini terdiri dari enam poin berikut, pelaksanaan deteksi dini permasalahan, upaya efektif dalam pencapaian target, poin selanjutnya adalah peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.
Selain itu, akan ada kerjasama intelijen di tingkat pusat dan daerah, peningkatan dan pengembangan sumber daya, sedangkan ruang lingkup terakhir adalah pemanfaatan data informasi terkait perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu bertugas dan bertanggungjawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan, yang berpotensi menimbulkan acaman terhadap keamanan nasional.
Sedangkan BIN, bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan, serta menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman terkait penerimaan pajak, baik di luar maupun di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan