Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja pegawai bagi tiga lembaga yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Dikutip dari informasi yang diunggah laman Sekretariat Kabinet, Kamis (26/11), tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan lembaga tersebut.
Menurut laman tersebut, Jokowi pada 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada pegawai yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI. Tunjangan kinerja diberikan mulai dari Rp1,968 juta hingga yang tertinggi Rp26,324 juta.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 121 Tahun 2015, Perpres Nomor 122 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 itu.
Menurut ketiga Perpres itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan