Palembang, Aktual.com – Seorang oknum prajurit TNI Kodam II/Sriwijaya berinisial S, terancam dipecat bila terbukti melakukan transaksi dan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat ditangkap anggota Polda Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, membenarkan ada oknum TNI dengan pangkat prajurit satu yang bertugas di jajaranya diduga membawa sabu dan pil ekstasi.
“Pratu S tersebut bila benar melakukan tindakan melawan hukum itu, maka bisa diancam saksi berat berupa pemecatan,” kata dia di Palembang, Jumat (27/11).
Namun, bila tidak terbukti, maka hukumannya ringan antara lain berupa penahanan dan sanksi administrasi.
Dia mengatakan, seluruh prajurit TNI di jajaran Kodam II sudah menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga bila melanggar konsekuensinya dipecat.
Bahkan, lanjut dia, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson menegaskan, pihaknya tidak main-main bila anggotanya melanggar aturan terutama terkait masalah kasus narkoba.
“Pangdam sudah menegaskan akan memecat oknum prajurit yang terlibat narkoba dan kegiatan ilegal lainnya, apapun pangkat dan jabatannya,” ujar dia.
Yang jelas, lanjut dia, TNI AD khususnya Kodam II senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggotanya yang salah.
Sementara untuk proses hukum oknum yang diduga terlibat narkoba itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meneruskan ke peradilan militer.
“Memang, oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Denpom II/4 Kodam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh: