Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Janji perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia yang dilontarkan Menteri ESDM Sudirman Said sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian disampaikan oleh penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi, Romli Atmasasmita.
Dia juga menegaskan, sekalipun Presiden jika menjanjikan adanya perpanjangan kontrak kepada Freeport sebelum masuk 2019, juga disebut sebagai pelanggar UU.
“Seorang Menteri pelaksana kebijakan Presiden. Jika UU Nomor 4 Tahun 2009 melarang perpanjangan sebelum 2019, seharusnya tidak boleh ada janji-janji kepada siapapun, sekalipun oleh Presiden,” tegas Romli, lewat pesan elektronik, Jumat (27/11).
Dalam kesempatan kali ini, Romli bukan hanya menyindir Sudirman Said. Dia juga membeberkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Freeport.
Sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu disebut Romli sebagai salah satu pelanggaran.
Di juga mengatakan, belum berdirinya tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.
Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian. Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari ‘perut’ pulau Papua.
“PT Freeport tidak merubah dari KK ke IUPK. Sudah pelanggaran. Tidak bangun smelter pelanggaran juga. Tidak melakukan divestasi pelanggaran juga,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan