Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI kembali terbelah. Kali ini terbelahnya Kebon Sirih akibat perbedaan menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau biasa disebut Raperda Zonasi.
Disampaikan Ketua F-Demokrat Lucky P Sastrawiria, sebagian dewan berpendapat selama pembahasan raperda dilakukan dewan, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mencabut dulu izin yang sudah dikeluarkannya kepada pengembang reklamasi.
Kata Lucky, kelompok dewan yang berpendapat seperti ini menilai Raperda Zonasi sangat erat kaitannya dengan megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. “Permintaan itu disampaikan saat dewan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ahok,” ujar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (26/5).
Kata dia, dewan yang menolak Raperda Zonasi menilai jika pembahasan tetap dilakukan, maka DPRD telah bersikap inkonsisten. Sebab dalam pembahasan LKPJ Ahok, DPRD DKI justru meminta agar izin reklamasi dicabut.
Sedangkan sebagian dewan lain, tutur Lucky, berpendapat tidak masalah pembahasan Raperda Zonasi dilakukan. Sebab kelompok ini berpendapat Raperda Zonasi tidak ada hubungannya dengan megaproyek reklamasi.
Salah satu yang yang berpendapat seperti itu adalah Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik. mengatakan ada kekeliruan dari sejumlah pihak yang menolak dibahasnya Raperda Zonasi. Dikatakan Taufik kekeliruan itu datangnya bukan hanya dari LSM. Tapi juga anggota DPRD sendiri, yang mengaitkan Raperda Zonasi dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
Padahal ujar Taufik, kedua raperda tersebut adalah dua rancangan peraturan daerah yang berbeda. Dimana substansi dari RZWP3K mengarah kepada pemetaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. “Raperda Zonasi (RZWP3K) itu beda dengan (raperda) reklamasi. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti (mengatur) pulau-pulau itu untuk apa. Apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik awal Mei lalu.
Politisi Gerindra ini mengatakan Raperda Zonasi tidak ada hubungannya dengan proyek reklamasi . Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran. “Iya karena dia nggak ngerti, Zonasi itu bukan untuk reklamasi ? Bukan lah, nggak ada kaitannya orang belum baca udah sok tau,” tuding dia.
Wakil Ketua DPRD itu menjabarkan, DKI perlu regulasi yang mengatur zonasi pulau-pulau kecil. Pasalnya saat ini ada 110 pulau di kepulauan seribu. Dimana 30 pulau dikelola perorangan atau swasta, empat pulau dikelola pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan 11 pulau untuk pemukiman.
“Ini yang udah ada, pulau yang udah eksisting. Punya kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. 11 pemukiman penduduk, inikan baru 45, yang 65 lagi dikelola oleh pemda nih, kan elu belom tau nih mau diapain? Makanya kita mau atur di perda itu, beda sama reklamasi lain,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















