Samarinda, Aktual.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya menetapkan Sp (35), oknum guru sekolah dasar, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

“Oknum guru SD yang sudah berstatus PNS tersebut dijemput petugas Polsek Waru, kemudian diserahkan ke Polres Penajam pada Kamis (26/11) sore,” ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Cheery Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Sabtu (28/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sp mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan pasal tersebut, menurut AKP Cheery, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: