Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Sabu sebanyak 15,5 kg itu diperkirakan bernilai Rp32 miliar yang melibatkan warga negara Nigeria merupakan sindikat internasional. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku bernama Amung Bin Idris warga Kecamatan Bekasi Utara yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Mugiyono di Bekasi, Sabtu (28/11).

Menurut dia, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Sawo 1 Kampung Dua Atas, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pukul 19.30 WIB.

“Amung selama sepekan menjadi target operasi (TO) kepolisian,” katanya.

Pelaku kelahiran Ujungpandang yang berdomisili di Bekasi Utara itu dibekuk bersama barang bukti di dalam rumah kontrakannya. Di lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 100 gram dan 20 gram, dua buah ponsel, alat timbangan elektronik merk Camry dan Pocket Scale serta dua buah anak kunci.

Penangkapan Amung berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari keterangan pelaku, kata Mugiyono, barang bukti sabu-sabu didapat dari seorang bernama Babe.

“Babe sendiri masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.

Amung dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara atau minimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka