Jakarta, Aktual.com — Pengesahan Perda APBD DKI tahun Anggaran 2016 terancam molor karena nota kesepahaman Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru direncanakan ditandatangani, Senin (30/11) besok.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan menilai, karena sempitnya waktu pengesahan maka APBD tahun 2016 sangat rentan disusupi anggaran siluman dimana ruang pembahasan terlalu singkat.
“Ruang pembahasan terlalu singkat. Kita khawatirkan rentan praktik transaksional. Rentan disusupi program siluman,” kata Abdullah dalam acara diskusi yang bertajuk “Ancaman Deadlock Penetapan RAPBD DKI” di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (29/11).
Dia menjelaskan berdasarkan Permendagri nomor 52 Tahun 2015, pengesahan Perda APBD 2016 harus dilakukan satu bulan sebelum masuknya tahun anggaran baru.
Menurut dia, apabila pengesahan kembali deadlock tidak hanya perekonomian yang terancam tetapi fungsi pelayanan publik dan pembangunan juga akan mengalami keterlambatan.
Ditambahkan Abdullah, dari banyaknya efek akibat Pengesahan Perda APBD yang molor DPRD DKI Jakarta harus menyampaikan kepada publik, kendala apa yang sebenarnya dialami?
“Akan banyak efek, Problem deadlock ini harus disampaikan kepada publik. Apa kendala DPRD belum ada kesepakatan bersama?,” imbuhnya
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legilatif (Kopel) Syamsudin. Menurutnya dalam pembahasan RAPBD pihak eksekutif dan legislatif harus membuka seluas-luasnya proses pembahasan kepada publik.
“Kalau ternyata tidak ada ruang (untuk masyarakat) tidak ada waktu potensi korupsi akan menjadi rentan, Itu kita khawatir, di Banggar bahas banyak tidak hadir (Anggota DPRD) pemantauan Kopel,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















