Jakarta, Aktual.com – Hukuman mati bagi para bandar besar narkoba yang sudah divonis harus dilaksanakan secara konsisten. Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin.
Sebab tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang sebagian besar adalah anak-anak muda yang mestinya jadi generasi penerus.
“Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka,” kata dia, di Jakarta, Minggu (29/11) malam.
Dia mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris. Yang juga ingin hukuman mati bagi para pengedar narkoba dapat dilaksanakan secara konsisten. Sebab Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba.
Aminuddin lebih lanjut memprediksi angka kematian akibat narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Menurut dia Indonesia tidak perlu takut dengan tekanan asing yang tidak menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba. Terutama karena Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba serta agar hukuman mati menimbulkan efek jera.
“Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas serta jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar besar narkoba yang uangnya memang tidak berseri,” kata pengamat dan peneliti masalah-masalah sosial dan politik itu.
Ia juga mendukung kiprah FAI yang peduli terhadap pentingnya upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba sebagaimana ditunjukkan dengan pelaksanaan seminar nasional Indonesia melawan narkoba beberapa hari yang lalu.
Direktur Eksekutif ISDS juga menghimbau pers Indonesia untuk terus memberitakan pentingnya pemberantasan narkoba, semata-mata untuk penyelamatan generasi muda serta untuk Indonesia yang lebih baik ke depan.
Jurnal Data BNN 2014 menyebut, jumlah kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena prosentase jumlah penyalahguna narkoba mengalami peningkatan. Dari 1,9 persen (2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diprediksi terus meningkat pada 2015 menjadi sekitar 2,8 persen.
Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati tahap kedua pada 29 April 2015.
Sementara itu tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap lima terpidana, yakni Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba dan pemerintah pada 2015 ini saja berupaya merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
Artikel ini ditulis oleh: