Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM membantah bahwa penentuan harga minyak bahan bakar minyak (BBM) ‘dilepaskan’ kepada harga pasar.
Juru Bicara Kementerian ESDM Saleh Abdurahman mengatakan tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah terkait penentuan harga BBM.
“PP nomor 30 tahun 2009 berdasarkan keputusan MK berpendapat penentuan harga harus ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Saleh dalam diskusi bertajuk ‘pusing pala rakyat’, Sabtu (4/4).
Pemerintah kata Saleh, tidak sepenuhnya melepaskan harga jual minyak kepada pasar. Dia mengambil contoh kenaikkan BBM 28 Mei lalu. Dimana kenaikan hanya terjadi pada BBM jenis premium.
“Kita tidak melepas sepenuhnya ke harga pasar. Kita lihat harusnya solar juga naik kemarin. Tapi kita tahan,” tandasnya.
Menurutnya, dengan menahan kenaikkan harga solar artinya ada peran negara dalam menentukan harga BBM di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














