Jakarta, Aktual.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa rapat internal mahkamah akan membahas penjadwalan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Ini seperti yang sudah diatur dalam hukum acara kami, yang pertama di dengar tentu pihak pengadu berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu, selanjutnya baru saksi-saksi,” kata Sudding, di Jakarta, Senin (30/11).

Ia pun menjelaskan bahwa semua pihak tentu akan dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilaporkan Menteri Sudirman Said, termasuk meminta keterangan dari Presiden dan Wakil Presiden.

“Pertama tentu yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu,”

“Nanti kami yang akan mendatangi presiden dan wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya,” tandas politikus Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang