Jakarta, Aktual.com — Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Rapat tersebut membahas soal rekomendasi panja untuk memperbaiki penerbangan nasional melalui regulator.

Setelah hampir satu tahun, Rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional oleh Komisi V DPR RI akhirnya menghasilkan beberapa poin penting.

Poin tersebut merupakan evaluasi terhadap pemerintah terkait keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional, yang dalam satu tahun pasca jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 masih terjadi kejadian serupa dalam dunia penerbangan.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan dalam rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, pihaknya mendesak pemerintah untuk melaksanakan seluruh peraturan yang terdapat dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Komisi V DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, baik di kalangan pemerintah selaku regulator maupun kepada para operator dan kalangan penyedia jasa penerbangan. Law enforcement juga dapat berupa melengkapi peraturan-peraturan sebagai penjabaran dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2009.

“Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuat roadmap dan target untuk menjadi Kategori 1 sehingga peluang bagi maskapai untuk membuka rute penerbangan internasional lebih terbuka dan meningkatkan utilisasi pesawat,” kata Fary di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Politikus Gerindra itu juga mendesak pemerintah selaku regulator untuk secara rutin dan terjadwal melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan dari semua maskapai.

Pemerintah diharapkan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional sehingga berjalan efektif dan efisien agar mampu bersaing dengan maskapai negara lain termasuk pengaturan kebijakan terkait kemudahan impor bea masuk sparepart untuk perawatan pesawat.

“Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada rute penerbangan perintis dan lemahnya dukungan infrastuktur bandara dan navigasi penerbangan pada rute tersebut,” katanya.

Fary menegaskan, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk menciptakan lembaga KNKT sebagai institusi yang independen sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Pihaknya ingin pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap Permenhub Nomor 91 tahun 2014 dan Permenhub No 51 tahun 2014 terkait pengaturan tarif sehingga sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

“Terkait kedaulatan wilayah udara, Komisi V mendesak pemerintah untuk membuat roadmap pengambilalihan pengusaan atas wilayah udara di wilayah udara Indonesia termasuk kepulauan Riau dan Natuna yang sebagaimana diamanatkan dalam pasak 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: