Jakarta, Aktual.com —  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan organisasi Dunia yang diwakili Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal sebagai kejahatan transnasional.

“Kalau IUU ditetapkan PBB sebagai kejahatan transnasional, maka pemberantasan akan lebih mudah, karena satu negara dengan yang lainnya bisa saling membantu pertukaran data dan banyak hal,” kata di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Menteri Susi, persoalan IUU Fishing Bukan persoalan yang sederhana, IUU seringkali berkaitan dengan kejahatan lainnya seperti perdagangan manusia.

Ia mengemukakan, sekitar 61 ribu ABK Indonesia yang bekerja di 500 kapal tuna milik Taiwan dan Korea mendapat perlakuan tidak manusiawi dan tidak menerima gaji yang layak.

Tidak hanya itu, ia juga mendapat laporan bawa di Angola terdapat ABK Indonesia mengalami korban jiwa akibat kelaparan dan penyiksaan.

Dalam hal ini, Susi mengaku telah melakukan beberapa langkah diantaranya, Susi menyerukan kepada perusahaan-perusahaan bisnis perikanan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh, industri pengolahan, maupun nelayan sesuai standar internasional.

Selain itu, ia menyerukan dunia untuk bersatu melawan IUU dan mendorong PBB untuk memasukan IUU Fishing sebagai transnasional crime, sehingga penanganan IUU lebih efektif utuk mencegah kejahatan yang sistemik.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka