Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru dari fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) bersama Wakil Ketua MKD lainya Junimart Girsang (kedua kiri) dan Sufmi Dasco usai pelantikan Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD Hardi Soesilo diganti dengan Kahar Muzakir.

Jakarta, Aktual.com — Ilegalitas perekaman yang jadikan bukti laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dipertanyakan dalam rapat internal MDK hari ini, Senin (30/10).

Hal itulah yang membuat rapat internal MKD selama empat jam tidak menghasilkan keputusan apapun atas terhadap laporan yang menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto tersebut.

“Pertama masih belum diputuskan di dalam (MKD), karena masih ada perdebatan masih dalam soal hasil verifikasi yang dilakukan kemarin, beberapa anggota masih mempersoalkan hasil verifikasi yang dilakukan kemarin belum valid termasuk menyangkut masalah alat bukti,” kata Anggota MKD DPR RI, Supratman Andi Agtas, usai menghadiri rapat internal MKD, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (30/11).

Menurutnya MKD harus melakukan verifikasi ulang terhadap rekaman yang diserahkan oleh staf khusus Menteri ESDM Said Didu tersebut. Pasalnya tanpa melakukan verifikasi MKD tidak dapat memutuskan apakah bukti tersebut dapat digunakan dalam kasus pelanggaran etika anggota dewan.

“Verifikasi dapat menentukan legal atau ilegal bukti, dan baru akan diputuskan itu barang. Untuk kemudian dicompare dengan Undang-Undang yang ada,” tandas politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang