Jakarta, Aktual.com —  PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan Mekanisme Institutional Delivery dalam proses transaksi saham Indonesia. Diharapkan penerapan sistem terbaru ini akan memberikan efek positif, memotong waktu dan dana yang harus dikeluarkan sekuritas atau broker saham.

“Penerapan sistem baru ini akan memangkas siklus transaksi jual-beli saham serta bisa mengefisiensikan waktu dan dana,” jelas Pengembang Bisnis Manajemen Project KPEI Alamnur Rahman di kantor Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (30/11).

Dalam pengakuan Alamnur, sistem yang diterapkan selama ini memang mendapat keluhan dari Anggota Bursa (AB), pasalnya AB harus mencari uang (funding) terlebih dahulu untuk menebus Efek yang disimpan di Bank Kustodian (BK).

Setelah Efek ditebus jelasnya, kemudian Efek diserahkan kepada KPEI untuk proses transaksi. Dengan kondisi demikian, memaksa AB untuk mencari pinjaman ke industri keuangan guna menebus Efek dari BK, sehingga terjadi penambahan biaya transaksi. Namun dengan transaksi menggunakan sistem Institutional Delivery, akan mampu memangkas siklus jual-beli.

AB tidak pelu mencari pinjaman dana dari industri keuangan untuk menebus Efeknya yang disimpan pada Bank Kustodian. Pasalnya Bank Kustodian telah tersambung atau mendapat jaminan dari KPEI untuk memindahkan Efek Anggota Bursa keada KPEI.

Hanya saja BK harus mendapat konfirmasi baik dari Anggota Bursa sebagai pihak pemilik Efek, dan konfirmasi KPEI sebagai pihak yang akan menerima Efek, dengan demikian BK akan melakukan Afirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka