Jakarta, Aktual.com — Sidang kode etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bisa menjadi polemik dikemudian hari. Pasalnya MKD menerima aduan Sudirman Said, yang notabene saat ini tengah menjabat sebagai Menteri ESDM. Aduan yang diadukan Sudirman juga berkop resmi Kementerian.
Sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 di Pasal 5 ayat 1 secara jelas menyebutkan yang bisa mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik adalah Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota, Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota. Tidak tercantum bahwa pejabat eksekutif seperti Menteri boleh melapor ke MKD.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai sidang kode etik tersebut terkesan dipaksakan. Selain itu ada semacam ketakutan di MKD akan di-bully oleh publik.
Kedua faktor tersebut kata Ubed sama-sama buruk. Jika kedua faktor itu yang mendominasi jalanya sidang MKD sampai menghasilkan keputusan maka itu adalah keputusan terburuk dalam sejarah sidang MKD
“MKD itu anggotanya berasal dari fraksi- fraksi di DPR yang notabene dari partai politik. Jadi ada ruang kemungkinan intervensi partai politik. Selain itu ada semacam ketakutan anggota MKD karena takut di-bully oleh publik. ,” ujar Ubed saat dihubungi, Selasa (1/12).
Meski demikian kata Ubed, ruang independensi kemungkinan masih ada. Tetapi letak ruangnya tersebut ada pada individu masing-masing anggota.
“Tapi masalahnya anggota MKD sudah dikrangkeng oleh partai politik,” tambah Ubed.
Tetapi menurut Ubed, jika yang mendominasi jalannya sidang adalah anggota MKD yang memegang teguh prinsip-prinsip etik, maka MKD akan cenderung menghasilkan keputusan terbaik.
“Pada tahap persidangan berikutnya menjadi ujian yang tidak mudah bagi anggota MKD karena dia berada pada dua pilihan antara mengikuti keinginan partai atau keinginan etik politiknya,” pungkas Ubed.
Sebagai informasi bahwa MKD pada pekan lalau memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa hukum, Yayah Bachria.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan